Alasan Kamu Dilarang Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan


Sebagian pengemudi mobil menyalakan lampu hazard atau lampu darurat ketika berkendara di tengah hujan deras.

Tujuannya untuk memberi tanda keberadaan mobilnya dan sebagai peringatan pada pengemudi lain.

Sebenarnya tidak sepenuhnya salah karena lampu hazard digunakan sebagai isyarat atau tanda darurat dan pemberitahuan pada pengguna jalan lainnya agar berhati-hati.

Masalahnya, apa yang dilakukan termasuk dalam kategori salah kaprah yang justru berbahaya dan akan mencelakai kamu dan pengguna jalan lain.

Mengapa bisa begitu? Ini penjelasannya.

1. Hanya Untuk Berhenti Darurat

Lampu hazard atau lampu darurat yang ditandai oleh lampu sein kiri dan kanan yang berkedip secara bersamaan khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat.

Hal ini diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan:

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter, dan di mobil kamu difasilitasi oleh lampu hazard atau lampu darurat.

Sementara yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan kamu dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Bukan hanya undang-undang, di buku manual kendaraan juga sudah tertulis bahwa penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti dan bermasalah.

2. Sinarnya Silau

Dalam kondisi normal tanpa perantara air hujan, lampu hazard terlihat biasa saja, namun ketika di hujan deras, kondisinya bisa berbalik 180 derajat.

Bias sinar yang dipantulkan oleh air hujan justru membuat pengguna jalan lain silau saat melihat lampu hazard yang berkedip, padahal daya pandang pengemudi juga kian terbatas.

Hal ini akan membuat pengguna jalan lain tidak pas memperhitungkan posisi mobil kamu dan salah melakukan antisipasi.

Seperti saat pengereman mendadak, lantaran konsentrasinya terganggu oleh kedipan lampu hazard.

3. Membuat Bingung

Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan menihilkan fungsi lampu sein yang umum dipakai saat kamu pindah jalur atau berbelok.

Bisa saja kamu mematikan dulu lampu hazard dan lanjut menyalakan lampu sein, tapi itu pasti makan waktu dan membingungkan pengendara lain.

Atau karena saking konsentrasi dengan kondisi jalan atau malas, kamu alpa menyalakan lampu sein saat manuver.

Artinya kamu melakukan manuver di saat lampu hazard tetap menyala.

Kondisi ini bakal membingungkan pengguna jalan lain yang tidak tahu akan kemana mobil kamu bergerak.

Ini jelas sangat berbahaya di tengah kondisi lingkungan yang memang sudah kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang.

Apalagi kalau jalan cukup padat dengan jarak antar mobil terbatas.

Kombinasi antara masalah di poin kedua dan ketiga akan menciptakan kecelakaan fatal seperti tabrakan beruntun hanya karena kamu menyalakan lampu hazard di saat yang tidak tepat.

By Salsa.
Toyota Indonesia.


Share:

0 Comments

Back to top